semua tentang adalah

Minggu, 04 Juni 2017

Secara bahasa moratorium adalah penundaan yang berasal dari bahasa latin "morari". Sedangkan secara istilah moratorium adalah otorisasi legal untuk menunda atau menghentikan sementara. Moratorium sendiri diatur dalam sebuah undang-undang yang disebut undang-undang moratorium. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia moratorium diartikan dengan lebih sempit lagi, yaitu moratorium adalah penundaan atau penangguhan pembayaran hutang yang berdasarkan pada undang-undang untuk mencegah krisis keuangan yang semakin hebat.
Ditulis oleh eM Hidayat pada 04.32 dalam , ,    Belum ada komentar »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Kami

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Cari disini