semua tentang adalah

Sabtu, 06 Mei 2017

Jaminan adalah aset peminjam atau debitur yang diberikan kepada pemberi pinjaman atau kreditur sebagai jaminan pembayaran dan atau pelunasan hutang. Jaminan tetap menjadi hak milik peminjam, tetapi apabila peminjam tidak dapat membayar dan atau melunasi hutangnya maka jaminan tersebut dapat dijual untuk membayar dan atau melunasi hutang peminjam. Hal ini tentunya harus berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak di awal akad. Pemberi pinjaman hanya berhak mengambil sebesar hutang peminjam dan tidak diperbolehkan mengambil lebih dari haknya.

Contoh:
A meminjam Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada B dengan jaminan sebuah rumah dengan bukti kepemilikan SHM atas nama A. Dikemudian hari ternyata A tidak memiliki kemapuan untuk membayar hutangnya kepada B, meskipun B telah memberikan keringanan dengan memperpanjang jangka waktunya. Akhirnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, rumah jaminan milik A tersebut pun dijual. Rumah tersebut terjual dengan harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). B hanya berhak mengambil apa yang semula memang menjadi haknya yaitu Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sementara sisanya dikembalikan kepada A.

Jaminan dalam dunia perbankan dikenal juga dengan sebutan agunan.
Ditulis oleh eM Hidayat pada 00.38 dalam , ,    Belum ada komentar »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Kami

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Cari disini