semua tentang adalah

Sabtu, 01 April 2017

Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada karyawan. Hal tersebut berdasarkan pasal 70 ayat 1 undang-undang no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Sedangkan berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pajak no. SE-16/PJ.44/1992 tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi, dan Tantiem disebutkan bahwa tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham yang berdasarkan pada suatu persentase dan atau jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah dikenai pajak.
Ditulis oleh eM Hidayat pada 08.32 dalam , ,    Belum ada komentar »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Kami

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Cari disini