Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada karyawan. Hal tersebut berdasarkan pasal 70 ayat 1 undang-undang no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Sedangkan berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pajak no. SE-16/PJ.44/1992 tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi, dan Tantiem disebutkan bahwa tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham yang berdasarkan pada suatu persentase dan atau jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah dikenai pajak.
Cari disini
Paling Populer
-
Paripasu adalah istilah dalam dunia perbankan yang berarti sebuah agunan atau jaminan yang digunakan untuk dua atau lebih pembiayaan yan...
-
Side streaming adalah penggunaan dana yang tidak sesuai di dalam kontrak atau akad, karena itu secara kriminologis side streaming dikatego...
-
Akta in originali adalah asli akta yang diberikan langsung kepada yang berkepentingan dalam akta, contoh dari akta in originali adalah: ...
-
Renvoi adalah pembetulan yang berupa penggantian, penambahan, pencoretan, penyisipan pada akta otentik yang belum ditandatangani. Penggant...
-
Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia taksasi adalah taksiran, yaitu nilai taksiran tentang harga barang dan sebagainya dalam nominal. ...
-
Minuta adalah asli akta yang dilengkapi dengan tanda tangan para penghadap, saksi-saksi, dan notaris yang disimpan oleh notaris bersangkut...
-
Disagio saham adalah selisih kurang setoran pemegang saham di bawah nilai nominalnya dalam hal saham dikeluarkan dengan nilai nominal. Ter...
0 komentar:
Posting Komentar