semua tentang adalah

Selasa, 21 Maret 2017

Junctis adalah istilah hukum yang berarti “bertalian dengan”, atau “berhubungan dengan”. Junctis adalah bentuk jamak dari “juncto” sehingga memiliki arti yang sama seperti arti juncto tetapi sedikit berbeda dalam penggunaannya. Junctis disingkat sebagai “jis”. Contoh dari penggunaan junctis adalah:

“…berdasarkan ketentuan pasal 9A ayat (8) UUD 1945 dan pasal 7 ayat (6) huruf c undang-undang no. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi junctis pasal 3 ayat (2) huruf d undang-undang no. 1 tahun 2000 tentang Kekuasaan Kehakiman, undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang Pemerintahan Daerah…” (hanya contoh).

Contoh penggunaan istilah juncto dan junctis secara bersamaan adalah:

“…sesuai ketentuan pasal 1 undang-undang no. 2 tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah juncto pasal 4 peraturan pemerintah no. 5 tahun 2006 tentang pemilihan junctis pasal 7 peraturan KPU no. 8 tahun 2009 tentang pelaksanaan pemilihan…” (hanya contoh).

Ditulis oleh eM Hidayat pada 00.45 dalam , ,    Belum ada komentar »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Kami

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Cari disini