Jo adalah akronim dari “juncto” yang bermakna “bertalian dengan”, atau “berhubungan dengan”. Contoh penggunaan jo adalah:
“…berdasarkan pasal 3 ayat (3) undang-undang no. 3 tahun 2015 jo pasal 2 ayat (2) keputusan presiden no. 1 tahun 2016…” (hanya contoh).
Bentuk jamak dari jo adalah “jis”.
0 komentar:
Posting Komentar