semua tentang adalah

Senin, 06 Februari 2017

Renvoi adalah pembetulan yang berupa penggantian, penambahan, pencoretan, penyisipan pada akta otentik yang belum ditandatangani. Penggantian, penambahan, pencoretan, penyisipan kata, huruf, atau angka, dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri Akta. Saat artikel ini ditulis ketentuan renvoi di atur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2014 pasal 48 - pasal 50 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. Renvoi dinyatakan sah apabila telah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan notaris.

Jika setelah akta ditandatangani ada kesalahan yang sifatnya tidak substansial seperti salah penulisan huruf, maka notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan penulisan tersebut. Pembetulan tersebut harus dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan notaris bersangkutan yang kemudian dituangkan dalam “berita acara pembetulan”. Salinan berita acara pembetulan tersebut kemudian harus disampaikan kepada para pihak. Apabila notaris tidak melakukan pembetulan atas kesalahan tersebut, maka mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi para pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya dan ganti rugi kepada notaris.
Ditulis oleh eM Hidayat pada 19.01 dalam , ,    Belum ada komentar »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Kami

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Cari disini