semua tentang adalah

Senin, 06 Februari 2017

Notaris, dalam jabatannya memiliki wewenang untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkannya ke dalam buku khusus yang disebut dengan “buku legalisasi”. Kewenangan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan ini dikenal dengan kode “legalisasi”.


Poin dari legalisasi adalah para pihak baik itu perorangan maupun lembaga, membawa surat dibawah tangan yang bermaterai cukup dan belum ditandatangani ke kantor notaris. Para pihak kemudian baru menanda tangani surat dibawah tangan tersebut di hadapan notaris yang kemudian akan dicatatkan ke dalam buku legalisasi. Hak dan kewajiban para pihak lahir pada saat penandatanganan surat dibawah tangan tersebut di hadapan notaris.

Notaris dapat membacakan dan atau menjelaskan isi surat dibawah tangan tersebut atau hanya mengesahkan tanda tangan dan kepastian tanggalnya saja. Poinnya tetap pada para pihak harus membubuhkan tanda tangannya di hadapan notaris untuk kemudian disahkan oleh notaris bersangkutan. Notaris menetapkan kepastian tanggal sebagai tanggal ditandatanganinya surat di bawah tangan tersebut oleh para pihak. 

Kemudian notaris menuliskan redaksi legalisasi pada surat dibawah tangan tersebut, redaksi yang ditulis pada lembar legalisasi tersebut, sebatas itulah pertanggungjawaban notaris. Jika surat dibawah tangan tersebut sudah ditanda tangani, tetapi ingin di daftarkan ke kantor notaris, maka yang bisa dilakukan bukanlah legalisasi tetapi warmeking.
Ditulis oleh eM Hidayat pada 18.38 dalam , ,    Belum ada komentar »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Kami

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Cari disini