semua tentang adalah

Minggu, 20 November 2016

NPL adalah akronim dari Non Performing Loan yang berarti kredit bermasalah pada bank konvensional. Karena itu NPL menjadi salah satu indikator dari kesehatan suatu bank konvensional, NPL yang digunakan adalah NPL neto atau NPL yang telah disesuaikan. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, jika NPL suatu bank konvensional berada diatas 5% maka bank tersebut dapat dinyatakan sebagai bank yang tidak sehat. Tingkat NPL yang tinggi berakibat pada menurunnya laba yang diterima oleh bank sehingga juga mengakibatkan menurunnya dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham. Jika itu terjadi maka nilai saham bank juga akan mengalami penurunan.

Dalam perbangkan syari'ah istilah yang digunakan bukan NPL melainkan NPF atau non performing financing.
Ditulis oleh eM Hidayat pada 17.44 dalam , ,    Belum ada komentar »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Kami

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Cari disini