semua tentang adalah

Senin, 28 November 2016

Minuta adalah asli akta yang dilengkapi dengan tanda tangan para penghadap, saksi-saksi, dan notaris yang disimpan oleh notaris bersangkutan. Karena minuta adalah protokol notaris yang merupakan dokumen rahasia dan dijaga, maka notaris seharusnya menyimpan sendiri minuta serta protokol notaris lainnya dan tidak menyerahkannya pada pegawainya. Hal tersebut karena protokol notaris (minuta dan akta) adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara dan harus disimpan serta dipelihara oleh notaris.


Kewajiban untuk menyimpan dan memelihara minuta tidak berlaku dalam hal notaris mengeluarkan akta in originali seperti:
a. Akta pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun
b. Akta penawaran pembayaran tunai
c. Akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga
d. Akta kuasa

Minuta tidak boleh difotocopy. Minuta berisi dokumen-dokumen yang tersebut di dalamnya, baik copy maupun asli sesuai dengan penyebutan dan keperluan. Notaris harus menjaga minuta dan akta dengan baik, karena itu jika minuta hilang dapat dikatakan bahwa notaris tidak menjalankan kewajibannya untuk menyimpan dan memelihara minuta akta dengan benar. Notaris yang melakukan kelalaian tersebut dapat terkena sanksi dengan urutan:
a.    peringatan tertulis
b.    pemberhentian sementara
c.    pemberhentian dengan hormat
d.    pemberhentian dengan tidak hormat

Ditulis oleh eM Hidayat pada 23.55 dalam , ,    Belum ada komentar »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Kami

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Cari disini