semua tentang adalah

Senin, 14 November 2016

Cessie adalah pengalihan hak atas kebendaan tak berwujud (intangible goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak berwujud yang dimaksud di sini biasanya berbentuk piutang atas nama. Cessie bisa dilakukan melalui akta otentik maupun melalui akta bawah tangan. Syarat utama keabsahan akta cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut pada pihak yang berhutang untuk disetujui dan diakui. Akta cessie biasanya dibuat dalam hubungan dengan perjanjian hutang piutang dalam konteks perdagangan, perjanjian pinjaman atau pembiayaan, dan anjak piutang (factoring).

Perlu diingat bahwa akta cessie ini bukan merupakan bentuk jaminan yang diatur secara hukum melalui peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, pemegang jaminan yang diperoleh berdasarkan akta cessie tersebut tidak memiliki hak untuk diutamakan (privilage) dari pemegang jaminan lainnya dalam hal orang yang berhutang pailit. Dalam hal tersebut, haknya atas stok barang yang dicontohkan di atas akan terbagi bersama-sama pemegang jaminan lainnya (yang tidak memiliki privilage) dari orang berhutang yang pailit tersebut. Karena itu jaminan tersebut cukup beresiko tinggi dari sisi hukum.

Sebagai catatan, akta cessie untuk tujuan pemberian jaminan tersebut sebenarnya tidak lagi digunakan sejak diberlakukannya undang-undang tentang akta fidusia. Dengan undang-undang ini, pemberian hak atas kebendaan (dalam hal ini benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud) menjadi dimungkinkan. Dan resiko yang ditimbulkannya pun lebih rendah dari sisi hukum karena pemegang jaminan fidusia memiliki hak untuk diutamakan (privilage) atas barang yang dijaminkan tersebut terhadap pemegang jaminan lainnya yang tidak memiliki privilage.

Ditulis oleh eM Hidayat pada 17.07 dalam , ,    Belum ada komentar »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Kami

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Cari disini