Jika pada bank konvensional
dikenal istilah NPL atau Non Performing Loan (kredit bermasalah), maka pada bank
syariah istilah tersebut dikenal dengan istilah NPF. NPF adalah akronim dari Non Performing Financing yang diartikan
menjadi pembiayaan bermasalah pada bank syariah. Semakin tinggi NPF pada sebuah
bank Syariah akan menurunkan tingkat profitabilitas bank syariah tersebut.
Sebaliknya semakin rendah tingkat NPF sebuah bank syariah maka tingkat profitabilitasnya
akan semakin meningkat.
Selasa, 13 Oktober 2015
Cari disini
Paling Populer
-
Paripasu adalah istilah dalam dunia perbankan yang berarti sebuah agunan atau jaminan yang digunakan untuk dua atau lebih pembiayaan yan...
-
Side streaming adalah penggunaan dana yang tidak sesuai di dalam kontrak atau akad, karena itu secara kriminologis side streaming dikatego...
-
Akta in originali adalah asli akta yang diberikan langsung kepada yang berkepentingan dalam akta, contoh dari akta in originali adalah: ...
-
Renvoi adalah pembetulan yang berupa penggantian, penambahan, pencoretan, penyisipan pada akta otentik yang belum ditandatangani. Penggant...
-
Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia taksasi adalah taksiran, yaitu nilai taksiran tentang harga barang dan sebagainya dalam nominal. ...
-
Minuta adalah asli akta yang dilengkapi dengan tanda tangan para penghadap, saksi-saksi, dan notaris yang disimpan oleh notaris bersangkut...
-
Disagio saham adalah selisih kurang setoran pemegang saham di bawah nilai nominalnya dalam hal saham dikeluarkan dengan nilai nominal. Ter...
0 komentar:
Posting Komentar